Terpisah, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut pihaknya masih menunggu salinan resmi RUU TPKS dari DPR sebelum menyiapkan surat presiden.
Berdasarkan aturan, presiden punya waktu 60 hari untuk mengirim surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM). Setelah dua dokumen itu dikirim ke DPR, maka pembahasan undang-undang bisa dimulai.
“Saya harap gugus tugas bisa segera mendapatkan naskah dari DPR untuk kita jadikan bahan konsolidasi dan diskusi publik,” ucap Moeldoko, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1).
Ia pun menyebut penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR ini penting bagi penanganan kasus kekerasan seksual yang melonjak. Berdasarkan datanya, 301.878 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi pada 2020 hingga Juni 2021.
“Progress pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari,” kata dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR, Selasa (18/1).
Persetujuan RUU TPKS menjadi RUU TPKS diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya dan Puan sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.