• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Puan Maharani Minta Surat Presiden RUU TPKS, Istana Tunggu Naskah Resmi DPR

Puan Maharani Minta Surat Presiden RUU TPKS, Istana Tunggu Naskah Resmi DPR

by Partaiku 008
January 18, 2022
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Terpisah, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut pihaknya masih menunggu salinan resmi RUU TPKS dari DPR sebelum menyiapkan surat presiden.

Berdasarkan aturan, presiden punya waktu 60 hari untuk mengirim surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM). Setelah dua dokumen itu dikirim ke DPR, maka pembahasan undang-undang bisa dimulai.

“Saya harap gugus tugas bisa segera mendapatkan naskah dari DPR untuk kita jadikan bahan konsolidasi dan diskusi publik,” ucap Moeldoko, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1).

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Ia pun menyebut penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR ini penting bagi penanganan kasus kekerasan seksual yang melonjak. Berdasarkan datanya, 301.878 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi pada 2020 hingga Juni 2021.

“Progress pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR, Selasa (18/1).

Persetujuan RUU TPKS menjadi RUU TPKS diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya dan Puan sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: #PDIPIstana Tunggu Naskah Resmi DPRPresiden Joko WidodoPuan MaharaniPuan Maharani Minta Surat Presiden RUU TPKS
Previous Post

Pemindahan Ibu Kota Negara Dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur, DPR Sebut Perubahan Status DKI Pakai Perundangan Baru

Next Post

Ketua Umum PSI Sentil Oktober Bakal Ada yang Tumbang, PSI Buka Suara

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Puan Maharani Tampil Anggun dengan Pakaian Adat Minangkabau di HUT ke-80 RI

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.