Ia mengatakan, jika aspirasi itu belum memberikan hasil yang diinginkan, masyarakat bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, cara ini bisa ditempuh secara konstitusional.
“Namun, kalau kemudian merasa atau dianggap hal itu belum cukup, kita kan punya tempat lain untuk kemudian menampung aspirasi tersebut melalui MK,” kata Puan.
“Jadi silakan saja ini negara hukum, semua proses mekanisme yang ada sudah kami lakukan, kalau kemudian merasa kurang puas masih ada MK yang kemudian bisa menjadi salah suatu tempat untuk bisa menampung aspirasi dan masukan secara konstitusional,” imbuhnya.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan RUU Kesehatan dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 hari ini.


