Mari kita merenung sebentar, apakah mungkin saat ini ada orang atau kelompok yang ingin menguasai Indonesia? Bila ada, bagaimana caranya?
Untuk “menguasai” Indonesia cara dan triknya bukan rahasia, bahkan dipopulerkan oleh undang-undang dasar. Persepsi cara untuk “menguasai” Indonesia beserta kekayaan serta rakyatnya dipromosikan gamblang oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6A ayat 2 salah satunya adalah melalui partai politik.
Hanya partai politik dan gabungan partai politik peserta Pemilu yang berhak mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden demikian lebih kurangnya menurut UUD 1945.
Ruang kesempatan ini pasti jelas terlihat oleh kekuatan di luar partai politik. Kekuatan luar partai politik akan memantau dan mencari kelemahan partai politik. Dengan sumber daya yang dimilikinya, kekuatan luar partai akan masuk dan mengajukan sosok alternatif. Ketika sosok tersebut muncul, partai seperti dihadapkan pada dilema.
Di PDI Perjuangan, selain Megawati, hanyalah Puan Maharani kader partai yang lengkap. Bahkan ada kader yang beseloroh bahwa hanya Megawati yang bisa melampaui besarnya nama Puan Maharani di PDI Perjuangan.