Partaiku.id – Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sesuai perintah Mahkamah Konsitusi (MK). Diketahui DPR telah mengesahkan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (RUU PPP) dalam Rapat Paripurna hari ini.
“Ya kita akan tunggu Surpres dari Presiden,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Puan memastikan dewan akan melanjutkan perintah MK untuk merevisi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pihaknya masih menunggu Surpres untuk memulai pembahasan di DPR.
“Sesuai dengan mekanisme di DPR, akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya,” ujarnya.
“Ya kita akan tunggu Surpres dari Presiden,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).
Puan memastikan dewan akan melanjutkan perintah MK untuk merevisi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pihaknya masih menunggu Surpres untuk memulai pembahasan di DPR.