“Sesuai dengan mekanisme di DPR, akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya,” ujarnya.
Sebelumnya, MK menyatakan UU Omnibus Law Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Ciptaker dalam dua tahun.
Selain meminta agar UU tersebut direvisi, MK juga meminta agar DPR merevisi UU PPP sebagai landasan penyusunan UU secara omnibus atau gabungan.
“Memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman 25 November 2021.
(thr/fra)