Partaiku.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan rumusan susunan Negara Indonesia berdasarkan Pancasila saat pidato ilmiah pengukuhan gelar Doktor Honoris Causa (H.C.) dari Pukyong National University (PKNU), Korea Selatan, Senin (7/11) lalu.
Lima prinsip dasar falsafah Indonesia itu yakni Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Sejak Proklamasi, 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa telah merancang pengelolaan kekuasaan negara yang demokratis dimana terdapat pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui fungsi-fungsi MPR RI, DPR RI, DPD RI, Pemerintah, serta Kekuasaan Kehakiman dengan tata pengelolaan kekuasaan yang menganut prinsip check and balances,” ujar Puan dalam keterangan resmi yang diterima Parlementaria, baru-baru ini.