Peraturan yang diterbitkan harus memberikan perlindungan hukum bagi perempuan, yang dimulai dari upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan bagi korban.
“Contohnya, di Indonesia kami sudah mengesahkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengkriminalkan berbagai bentuk kekerasan siber sebagai kekerasan seksual yang disebut Kekerasan Seksual Berbasis Teknologi. Serta mengatur pula “pasal jembatan” yang menghubungkan kekerasan seksual dalam UU lain, seperti KUHP, UU Pornografi, sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga, dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih luas bagi korban,” tutur Puteri yang juga menjabat sebagai Anggota Biro Perempuan Parlemen IPU mewakili Grup Asia Pasifik.
Putri sulung Ketua DPR RI ke 17, Ade Komarudin ini juga membeberkan keistimewaan UU TPKS yang memberikan kewenangan bagi pemerintah pusat untuk menghapus atau memutus akses konten kekerasan seksual.
“Kita tahu kekerasan siber itu sifatnya mudah menyebar secara cepat melalui internet. Bahkan, dapat meninggalkan jejak digital yang dapat mengganggu proses pemulihan bagi korban. Sehingga, melalui kewenangan ini, kita dapat menjaga kepentingan korban untuk menghentikan jejak digital tapi tetap menjaga akses untuk proses hukum. Karena itu, kita dorong parlemen sahabat untuk juga segera membentuk undang-undang terkait kekerasan siber terhadap perempuan dan segera evaluasi kerangka hukum masing-masing,” pungkas Puteri yang juga Ketua DPP Partai Golkar ini.