Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Putusan MKMK Hukum Anwar Usman, Masinton PDIP Ingatkan Hak Angket

Partaiku.id – Anggota DPR Masinton Pasaribu menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membuka dugaan skandal Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Anwar Usman.

“Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengkonfirmasi adanya skandal di Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi kemandirian hakim dalam putusannya,” katanya dalam keterangannya, Rabu (7/11/2023).

Masinton mengutip Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman harus bebas dan tidak memihak. Yang kemudian ditegaskan dalam UU Nomor 48 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pada putusan MKMK, kata Masinton, dinyatakan bahwa Anwar Usman sengaja diintervensi terkait putusan batas usia minimum capres-cawapres.

“Dalam putusan MKMK menyatakan bahwa eks Ketua MK Anwar Usman sengaja diintervensi terkait putusan soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres),” kata Politikus PDIP ini.

Maka itu, DPR harus melakukan penyelidikan melalui hak angket terkait skandal hakim Mahkamah Konstitusi. Supaya semuanya menjadi terang di publik.

“Lembaga DPR RI harus melakukan penyelidikan melalui Hak Angket Skandal Hakim MK, agar terang benderang dan ke depan integritas MK kembali dipercaya masyarakat,” kata Masinton.

“Publik berhak tahu pihak mana yang mengintervensi Hakim MK dan motif kepentingan apa hingga menginjak-injak kemandirian hakim yang jelas-jelas diatur dan dilindungi oleh UUD 1945,” lanjut anggota Komisi XI DPR RI ini.

Menurutnya skandal hakim konstitusi merupakan skandal yang besar. “Dan harus diselidiki tuntas,” tegasnya.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker