Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang menyesalkan kebijakan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, yang menyegel Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS).
Bagi politisi PDI Perjuangan ini, Bupati Anne seharusnya tidak melakukan penyegelan tapi harus memfasilitasi kebutuhan semua pemeluk agama.
“Seharusnya Bupati Anne tidak menyegel rumah ibadah tersebut, melainkan harus memfasilitasi seluruh pemilik agama untuk melaksanakan ibadahnya,” kata Rafael Situmorang.
Rafael menambahkan Pemkab Purwakarta, seharusnya menjamin kebebasan dan hak warga untuk memeluk agama, termasuk dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya karena dilindungi undang-undang.
“Undang-undang di atas segalanya, dan itu konstitusional,” tegasnya lagi.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat itu juga menilai, penyegelan rumah ibadah merupakan tidakan melawan hukum dan melanggar hak asasi. Tindakan tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang kepala daerah terhadap warganya.
“Sebaiknya Bupati Anne mengumpulkan warganya lalu berbicara dari hati ke hati terkait persoalan tersebut. Sekali lagi, tidak langsung melakukan penyegelan karena itu sama saja melarang pemeluk gama melaksanakana ajarannya,” ujar politisi berlatar belakang pengacara tersebut.