Ia menekankan dalam korban perundungan dan kekerasan seksual, pelaku dan korban wajib menjalani konseling dan menerima hukuman jika terbukti bersalah.
“Semua yang dewasa di sini tidak boleh lepas tangan. Konseling harus dilakukan bagi korban maupun pelaku. Dan pertimbangan atas level perundungan juga harus dilakukan guna memastikan hukumannya pun sesuai, apakah dengan community service atau terburuk dilaporkan ke kepolisian,” katanya.
Sara mengingatkan tindakan perundungan ini berpotensi berdampak besar terhadap tindakan kekerasan seksual. Sementara, melansir data tahun 2022, Jawa Barat memiliki tingkat kekerasan seksual anak dan perempuan tertinggi di Indonesia.
“Kita harus memberikan pesan jelas bahwa segala perundungan tidak bisa ditolerir. Keluarga dan sekolah harus siap bertanggung jawab. Jika ada perundungan, evaluasi terhadap para pelaku, baik lingkungan di rumah maupun sistem pengawasan di sekolah, harus dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya anak SD berusia 11 tahun asal Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, meninggal dunia setelah dirundung teman-temannya untuk menyetubuhi kucing. Korban sempat depresi hingga meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.