Partaiku.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo meminta peraturan baru Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Jaminan Hari Tua (JHT) tetap memuat opsi yang memungkinkan pencairan sebelum usia 56 tahun. Menurutnya, opsi tersebut harus dibuka dengan memuat ketentuan pada situasi-situasi tertentu, seperti pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga meninggal dunia sebelum usia 56 tahun.
Ia pun menyarankan pemerintah membuka ruang dialog dengan para pekerja untuk mengevaluasi Peraturan Menaker (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
“Saran saya, didiskusikan dengan pekerja. Lalu semestinya ada opsi [pencairan] kalau berhenti [kerja], meninggal dunia, kalau di-PHK, kalau sudah tidak bekerja tempat naungan pekerja itu, tentu uang itu tidak harus menunggu 56 tahun,” kata Handoyo, Jumat (11/2).
Ia mengakui, JHT memang seharusnya tidak bisa diambil setiap saat, karena JHT bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja di hari tua.
Namun, Handoyo berkata, pekerja seharusnya memiliki kesempatan untuk mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun bila sudah tidak bekerja lagi.


