“Kecuali saya yang bekerja masih aktif, karena kan tunjangan hari tua, masa setiap saat bisa dikeluarkan, itu kan untuk jamin kesejahteraan di hari tua,” katanya.
“Tapi ketika pekerja itu sudah tidak bekerja sebelum 56 tahun, ya bisa diambil semestinya, itu kan hak pekerja,” sambung Handoyo.
Berangkat dari itu, ia meminta pemerintah tidak menutup kemungkinan merevisi Permenaker Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT
Ia menyarankan pemerintah melakukan dialog dengan para pekerja terkait aturan baru JHT tersebut.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Pencairan JHT pada usai 56 tahun juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
(mts/arh)


