Partai Amanat NasionalPartai Demokrasi Indonesia PerjuanganPartai DemokratPartai Gerakan Indonesia RayaPartai Golongan KaryaPartai Keadilan SejahterahPartai Kebangkitan BangsaPartai Nasdem

Rahmad Handoyo: RDPU dengan IDI Sore Ini Bahas Pemecatan Terawan

Rahmad Handoyo: RDPU dengan IDI Sore Ini Bahas Pemecatan TerawanPartaiku.id – Komisi IX DPR RI bakal menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada hari ini, Senin (4/4), pukul 15.00 WIB sore. Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, mengatakan bahwa RDPU antara komisinya dengan IDI diselenggarakan bukan hanya untuk membahas soal perseteruan antara mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan IDI. Menurutnya, pihaknya juga ingin mendengar penjelasan lain terkait kinerja IDI.

“Hari ini, tidak semerta-merta isu Pak Terawan dengan IDI. Hari ini, jam 15.00 WIB ada RDPU dengan IDI,” kata Handoyo, Senin (4/4).

Sejumlah penjelasan yang ingin didengar komisinya dari IDI, lanjutnya, ialah soal tugas pokok IDI hingga kontribusi IDI dalam pembangunan kedokteran di Indonesia.

Terkait hal ini, menurutnya, Komisi IX DPR ingin mendengarkan dan memberi masukan kepada IDI.

Handoyo berkata pertanyaan seputar perseteruan Terawan dengan IDI akan otomatis dilemparkan oleh anggota komisinya nanti mengingat isu tersebut telah menjadi sorotan publik.

“Kita holistik, jangan hanya memanggil sebatas itu. Kalau toh di dalam pelaksanaan ada isu [perseteruan Terawan dengan IDI] otomatis, karena sudah jadi isu nasional, bagaimana duduk perkara IDI dengan Terawan,” katanya.

MKEK sebelumnya telah menyampaikan putusan pemberhentian Terawan melalui Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh 25 Maret lalu. Rekomendasi MKEK itu telah berproses sejak 2013 silam, sehingga merupakan proses panjang dan penuh pertimbangan.

IDI kemudian menyatakan pihaknya akan mengabulkan rekomendasi MKEK tersebut. IDI selaku eksekutif organisasi mengaku mereka harus menjalankan amanat sidang kemahkamahan oleh badan otonom MKEK.

Lembaga profesi kedokteran memiliki waktu 28 hari untuk mengeluarkan putusan pemberhentian Terawan tertanggal sejak sidang dalam Muktamar ke-31 di Banda Aceh 25 Maret lalu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga menilai rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotan IDI agak berlebihan. Dia mengatakan masalah tersebut mestinya bisa diselesaikan melalui rembuk.

“Pak Menkes sudah berbicara dengan saya mengenai langkah yang akan dilakukan. Nanti akan kita tindak lanjuti,” ujar Muhadjir dalam keterangan resminya.

Muhadjir bercerita telah bertemu Ketua IDI yang baru dikukuhkan, Adib Khumaidi. IDI dan Terawan, kata Muhadjir, sebetulnya memiliki tujuannya sama-sama baik.

IDI, kata dia, punya tanggung jawab menegakkan kode etik profesi. Di sisi lain, Terawan memiliki panggilan jiwa yang untuk melakukan terobosan dan inovasi.

“Hanya, mungkin tingkat pertemuannya yang tidak intens saja kemudian menjadi masalah yang berkepanjangan,” ucapnya.

(mts/ain)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker