Partaiku.id – Rahmad Handoyo mendorong revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran segera dilakukan. Menurutnya, revisi UU Praktik Kedokteran juga harus dilakukan secara bersamaan dengan revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
“Kita dorong untuk proses percepatan [revisi UU Praktik Kedokteran dan Pendidikan Kedokteran],” kaya Handoyo saat dihubungi, Senin (4/4).
Dia berkata, revisi dua regulasi itu harus segera masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas mengingat berbagai masalah terkait dokter yang terjadi selama ini.
Namun, Handoyo membantah rencana revisi dua regulasi itu dilatarbelakangi perseteruan antara mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Bukan masalah IDI semata, ini adalah bagaimana kita distribusi dokter ada asas keadilan,” ucapnya.
Handoyo melanjutkan, distribusi dokter di Indonesia berjalan tidak adil selama ini. Menurutnya, Indonesia tercancam akan kekurangan dokter bila dua regulasi tersebut tidak segera direvisi.
“UU Pendidikan Kedokteran juga. Kedokteran kita ini kalau seperti ini akan terus kekurangan dokter. Dua-duanya itu harus sinergi. Kedokteran kita harus dipercepat kedokteran, regulasi harus diatur,” kata Handoyo.