“Ini juga imbauan kepada DPR komisi II agar konsultasi peraturan KPU itu jangan ditunda-tunda oleh Komisi II supaya tahapan itu sesuai dengan jadwal,” kata Ramlan.
“(Soal) anggaran itu, jangan buat KPU itu (seperti) pengemis. Sudah disetujui kok, anggaran sekian. Jangan ditunda-tunda, karena pekerjaan KPU itu beda dengan pekerjaan kementerian,” lanjutnya.
Adapun total pagu anggaran tahapan Pemilu 2024 di 2022 yang disetujui DPR dan Kementerian Keuangan yaitu sebesar Rp 8,06 triliun.
Hingga saat ini, anggaran yang baru dicairkan sebesar Rp 3,69 triliun atau 45,87 persen. Dengan rincian pencairan awal sebesar Rp 2,45 triliun dan pencairan kedua sebesar Rp 1,24 triliun.
Selain soal anggaran, Ramlan juga mengatakan pertemuan tersebut membahas sejumlah topik berkaitan dengan KPU dan pelaksanaan Pemilu 2024.
Beberapa di antaranya yakni peningkatan kualitas pegawai KPU, transparansi anggaran, keterbukaan informasi, hingga kredibilitas hasil pemilu.
(frl/bmw/bmw)