“Ketika si pelaku tidak mencukupi asetnya, uangnya untuk melakukan restitusi maka kemudian negara hadir dengan kompensasi,” ucap Willy.
DPR dan pemerintah diketahui telah merampungkan pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU TPKS. Rencananya, RUU TPKS akan disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat satu di Pleno Baleg DPR, Rabu (6/4) hari ini.
Menurut Willy, nantinya RUU tersebut ditargetkan agar disahkan di sidang Paripurna penutupan masa sidang dua 2022 pertengahan April mendatang.
“Saya udah bersurat ke pimpinan mengagendakan kalau bisa diparipurnakan penutupan, ini kan 14 April. Kalau bisa 14 April kalau ada paripurna sebelum itu bagus,” katanya.
(thr/kid)