Partaiku.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP) menjadi RUU usul inisiatif Parlemen. Persetujuan diberikan oleh delapan fraksi di DPR, dengan satu fraksi menyatakan menolak menyetujui revisi UU PPP menjadi RUU usul inisiatif DPR, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR menanyakan kepada peserta paripurna tentang hasil keputusan Baleg DPR bisa disahkan sebagai keputusan DPR.
“Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Perubahan Kedua atas UU PPP dapat disetujui RUU usul DPR?,” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengungkapkan terdapat 15 poin dalam revisi UU PPP. Pertama, menurutnya, perubahan di Pasal 1 dengan memasukkan definisi metode omnibus law.
Pasal itu kini jadi berbunyi, “Metode Omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.”