Tiga, Perubahan Pasal 9 RUU, dengan menambahkan empat ayat baru yang mengatur mengenai penanganan pengujian terhadap UU di MK oleh DPR dan Pemerintah, serta penanganan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU di Mahkamah Agung oleh pemerintah melalui kementerian atau lembaga yang menangani urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Empat, perubahan Bab IV dengan menambahkan bagian baru dengan judul ‘Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus’.
Lima, penambahan Pasal 42A yang mengatur mengenai penggunaan metode omnibus law dalam penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Enam, perubahan Pasal 58 yang mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah provinsi yang berasal dari DPRD tingkat provinsi dan dari gubernur serta peraturan daerah kabupaten/kota yang berasal dari DPRD kabupaten/kota serta peraturan kepala daerah provinsi dan peraturan kepala daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.