Tujuh, perubahan Pasal 64 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (la) yang mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dapat menggunakan metode omnibus law.
Delapan, perubahan Pasal 72 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (la) dan ayat (1b) yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden.
Sembilan, perubahan Pasal 73 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1) yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis oleh kementerian sekretariat negara dalam hal masih terdapat kesalahan ketik setelah RUU yang telah disetujui bersama disampaikan oleh DPR ke presiden untuk disahkan dan diundangkan.
Berikutnya, perubahan Pasal 95A dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (3a) dan ayat (3b) terkait pengaturan mengenai kegiatan pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPD dan pemerintah.
Selanjutnya, perubahan Pasal 96 yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Lalu, penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, dan Pasal 97C yang mengatur mengenai:
Satu, peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus law hanya dapat diubah dengan mengubah peraturan perundang-undangan dimaksud.