Dua, pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan berbasis elektronik;
Tiga, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta evaluasi seluruh jenis dan hierarki rancangan peraturan perundang-undangan di bawah UU di lingkungan Pemerintah, serta evaluasi atau audit regulasi, menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, dan memberikan rekomendasi dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peraturan perundang-undangan.
Lalu yang ke-13, perubahan Pasal 99 yang menggantikan frasa ‘peneliti’ dengan frasa ‘analis legislatif.
Berikutnya, perubahan Lampiran I yang mengatur mengenai naskah akademik. Terakhir, perubahan Lampiran II yang mengatur mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
(mts/arh)