Partaiku.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan persetujuan atas penjualan dua unit eks kapal perang, yakni KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513. Hal ini sesuai dengan permohonan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam suratnya kepada pimpinan DPR 11 Januari 2022.
Persetujuan diberikan setelah Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto menyampaikan laporan hasil rapat komisinya dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto beserta jajaran soal rencana penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 beberapa waktu lalu.
“Komisi I telah mendengarkan penjelasan Menkeu dan Menhan terkait kapal KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu, Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal Eks KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal Teluk Penyu 513 sesuai dengan surat Presiden RI perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara,” kata Anton dalam paparannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/2).
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR menanyakan kepada peserta paripurna apakah hasil keputusan Komisi I DPR bisa disahkan sebagai keputusan DPR.