Sementara dua pihak lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangga, Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka telah ditahan, sementara Putri Candrawathi masih belum ditahan meskipun telah dicegah ke luar negeri.
(cfd/fra)
Page 2 of 2