Partaiku.id – Tuntutan pengurangan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) oleh residen Fakultas Kedokteran (Faked) Unsrat Manado akhirnya dikabulkan melalui surat Mendikbud RI Nomor : 69868/MPK.E/KU/2020 tanggal 12 Agustus 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim tak hanya menghadiahkan mahasiswa PPDS dengan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), dia juga menginstruksikan perguruan tinggi, termasuk di dalamnya Unsrat, untuk memberi perhatian khusus bagi para dokter residen yang menangani pasien Covid-19 itu.
Dalam surat yang dia tujukan ke perguruan tinggi penyelenggara PPDS, ada empat poin yang disampaikan Nadiem. Di antaranya keringanan atau pembebasan UKT (uang kuliah tunggal) paling sedikit 25 persen, kemudian rektor diinstruksikan memberikan perpanjangan masa studi untuk menjamin capaian kompetensi residen sesuai dengan standar nasional pendidikan kedokteran.
Meskipun Mendikbud telah menerbitkan surat untuk kebijakan keringanan UKT bagi mahasiswa PPDS, namun Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Fraksi Partai Demokrat Billy Lombok, SH, menuturkan keputusan tetap ada di tangan Rektor Unsrat Prof. Ellen Kumaat.