Partaiku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat rencana jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang usai hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 disepakati oleh pemerintah dan DPR.Dalam Pemilu 2024 nanti, masyarakat memilih capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD di hari yang sama.
Dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu, KPU menyiapkan pilpres dua putaran.
Tahapan pemilu dimulai 14 Juni dengan diawali pembuatan perencanaan anggaran oleh KPU. KPU juga akan mulai mempersiapkan 3 PKPU, yaitu PKPU Pengembangan dan Penerapan Teknologi Informasi, PKPU Sosialisasi dan Publikasi, serta PKPU Bimbingan Teknis.
Tahapan dilanjut dengan pendaftaran partai politik pada 1-7 Agustus. KPU akan menetapkan parpol yang bisa jadi peserta pemilu pada 14 Desember. Penetapan parpol bisa disengketakan pada 14 Desember 2022 hingga 11 Februari 2023.
Kemudian, KPU bakal menentukan daerah pemilihan (dapil) pada 1 Januari-9 Februari 2023. Kegiatan itu akan disusul penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada kurun waktu 1-21 Juni 2023.