Pada 1-14 Mei 2023, KPU akan membuka pendaftaran calon anggota DPD, DPR, dan DPRD.
Adapun pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada 7-13 September 2023. KPU akan menetapkan calon presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang memenuhi syarat pada 11 Oktober 2023.
Penyelesaian sengketa pencalonan akan dibuka pada 11 Oktober hingga 9 Desember 2023.
Masa kampanye akan berlangsung pada 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024. Kampanye di media massa dan rapat umum baru boleh dilaksanakan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Rekapitulasi suara berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret. Dilakukan secara berjenjang dari level TPS hingga provinsi dan nasional.
Setelah itu, pintu sengketa pilpres dibuka pada 21 Maret hingga 17 April 2024. Pemenang pilpres ditetapkan 3 hari pascaputusan MK.
Dalam draf itu, pilpres putaran kedua dimulai Mei 2024. KPU akan membuka masa kampanye pada 28 Mei hingga 8 Juni 2024. Pemungutan suara putaran kedua akan digelar 12 Juni 2024.
Anggota DPR, DPD, dan DPRD akan dilantik pada 1 Oktober 2024. Sementara itu, pengganti Presiden Joko Widodo akan dilantik pada 20 Oktober 2024.