Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi menyampaikan tahapan-tahapan itu masih berupa rancangan. KPU baru mempresentasikan draf tersebut ke DPR. Belum ada keputusan resmi yang dibuat atas rancangan itu.
“Rancangan PKPU akan dikonsultasikan terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan harmonisasi. Jika sudah final, baru diundangkan menjadi PKPU,” ujar Dewa lewat pesan singkat, Rabu (26/1).
(dhf/bmw/bmw)
Page 3 of 3