Lebih lanjut, Jupiter meminta Pemprov DKI untuk tidak melanggar Undang-undang Nomor Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan. Di Undang-undang tersebut menyatakan pejalan kaki harus mendapat fasilitas pendukung berupa trotoar.
“Aturan sudah jelas ada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan masih berlaku. Maka Pemrpov DKI Jakarta harus mematuhi, karena aturannya jelas dalam Undang-undang,” katanya.
Menurutnya, apabila Pemprov DKI menjadikan dasar Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 3 Tahun 2014 sebagai dasar hukum, kedudukannya lebih rendah dibanding Undang-undang. Jupiter menilai, rencana Pemprov DKI akan fasilitasi UMKM berjualan di trotoar hanya mencari sensasi belaka.
“Kalau pun ada Permen PUPR, kedudukannya lebih rendah dari Undang-undang, menurut saya ini sangat diskriminatif untuk pejalan kaki. Kebijakan ini hanya mencari untuk sensasi saja,” katanya.
“Konsep ini seharusnya ada tempat yang lebih layak selain di Trotoar, Ada putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan, tidak boleh ada peraturan Daerah yang mengizinkan PKL berjualan di trotoar, ini tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” lanjut Jupiter.