Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana memfasilitasi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa berjualan di trotoar jalan-jalan utama di Ibu Kota. Menurut Kadis Bina Marga Provinsi DKI Hari Nugroho, trotoar bisa dijadikan sebagai tempat berjualan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014.
“Trotoar kan hak pejalan kaki. Jadi kalau pejalan kaki sudah merasa tidak terganggu, di Permen PUPR 3/2014 menyebutkan bahwasanya boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan a, b, c, d, e, f, g. Selama itu dipenuhi, ya clear,” kata Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/8).