Partai Gerakan Indonesia Raya

Renny Astuti Protes Dipecat Usai Gantikan Edhy Prabowo di DPR

Renny Astuti Protes Dipecat Usai Gantikan Edhy Prabowo di DPRPartaiku.id – Kader Partai Gerindra, Renny Astuti, memprotes langkah partai besutan Prabowo Subianto yang memecat dirinya secara tiba-tiba dan melantik pengganti dirinya di DPR RI, Siti Nurizka, pada Selasa (12/4). Anggota DPR Komisi IV dari mekanisme pergantian antar waktu (PAW) yang menggantikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo itu mengaku kaget dengan pelantikan tersebut.

Pasalnya pelantikan dilakukan di tengah langkahnya menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22/P tentang peresmian pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR dan MPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Renny pun mengaku bingung dan kaget dengan pelantikan Siti karena dilakukan tanpa dasar serta alasan yang jelas.

“Bahwa setelah membaca secara seksama isi dari Surat Keppres tersebut, saya merasa bingung dan sangat terkejut, tanpa ada dasar serta alasan yang jelas tiba-tiba Presiden telah menerbitkan surat pemberhentian saya tertanggal 21 Februari 2022,” kata Renny dalam konferensi pers di salah satu hotel di Jakarta pada Rabu (13/4).

Ia juga mengaku kaget dengan penerbitan Keppres pemberhentian dirinya karena tidak pernah mengetahui atau menerima surat panggilan, surat pemberitahuan, atau surat tembusan terkait surat usulan pemberhentian dirinya dari Partai Gerindra ataupun pimpinan DPR selama ini.

Menurut Renny, penerbitan keppres pemberhentian dirinya mulai diusulkan pimpinan Partai Gerindra hingga disampaikan pimpinan DPR ke Presiden dilakukan secara diam-diam, rahasia, serta tertutup.

Renny pun menyatakan pemberhentian dirinya telah melanggar hak asasi manusia (HAM) karena dirinya tidak diberikan kesempatan untuk berbicara serta membela diri.

Bahkan, dia bilang, proses pemberhentiannya sebagai anggota dewan telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

“Hal ini jelas telah melanggar HAM saya serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ucapnya.

Menurut Renny, penerbitan keppres pemberhentian dirinya mulai diusulkan pimpinan Partai Gerindra hingga disampaikan pimpinan DPR ke Presiden dilakukan secara diam-diam, rahasia, serta tertutup.

Renny pun menyatakan pemberhentian dirinya telah melanggar hak asasi manusia (HAM) karena dirinya tidak diberikan kesempatan untuk berbicara serta membela diri.

Bahkan, dia bilang, proses pemberhentiannya sebagai anggota dewan telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

“Hal ini jelas telah melanggar HAM saya serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ucapnya.
(mts/DAL)

 

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker