Partaiku.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketetapan itu dibacakan Ketua KPU Hasyim Ays’ari dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan di Kantor KPU RI Jakarta.
“Menetapkan partai ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024,” kata Hasyim saat membacakan surat keputusan yang telah disetujui dan ditandatangai seluruh komisioner KPU RI, Jumat (30/12/2022).
Dengan keputusan tersebut, maka partai politik nasional peserta Pemilu 2024 bertambah satu dari 17 partai menjadi 18 partai.
Namun secara keseluruhan saat digabungkan dengan partai lokal aceh, maka jumlahnya menjadi 24 partai.
“Menambahkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024, sehingga partai politik peserta pemilu dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024 menjadi 18 partai politik,” jelas Hasyim.
Selain itu, surat keputusan yang dibacakan Hasyim juga menetapkan nomor urut 24 terhadap Partai Ummat sebagai partai peserta Pemilu 2024.