“Memutuskan menetapkan kepututsan KPU tentang penetapan nomer urut paratai politik peserta Pemilu, menetapkan nomor urut 24 untuk Partai Ummat sebagai peserta pemilu tahun 2024,” jelas Hasyim.
Hasyim memastikan, keputusan dibacakan mulai berlaku hari ini usai surat ketetapan rampung dibacakan.
“Keputusan ini berlaku sejak dibacakan, hari ini Jumat 30 Desember 2022 di Jakarta,” kata dia.
Page 2 of 2