Selain itu, Anggara juga mengingatkan agar program ini tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan kaidah prinsip good corporate governance. Karena menurutnya, potensi pelanggaran yang terungkap di masa depan harus bisa dihindari.
“Kami berharap proses pelaksanaannya tetap menjunjung tinggi transparansi, jangan seolah-olah tendernya tidak jelas seperti tiba tiba ada pemenang, jangan sampai kasus ketidakjelasan feasibility study nya terulang kembali. Karena sampai saat ini FS terbarunya tidak pernah dipaparkan,” ungkap dia.
Dia pun berharap pengerjaan sirkuit Formula E digarap dengan memenuhi aturan.
“Kami harap ini sesuai aturan. Jangan sampai ini jadi pelanggaran di masa depan, mengingat keterburu-buruan eksekusinya. Kami harap ini diperhatikan. Kita tidak mau ada risiko besar buat uang rakyat yang sudah terlanjur dikeluarkan dan juga proses penyelenggaranya,” sambung Anggara.
Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (“Jakpro”) mengaku telah menyelesaikan proses tender sirkuit Jakarta E-Prix 2022. Pemenang tender sirkuit formula sudah ditetapkan yaitu PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama. Tbk.