Partaiku.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menganggap syarat pencalonan presiden dengan kepemilikan kursi DPR 20 persen idealnya dikurangi menjadi 4 persen. “Saya tak setuju 0% maupun 20%. Yang saya setuju dan sudah pernah saya usulkan di DPR adalah 4%,” kata dia lewat akun Twitter @mohmahfudmd.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud untuk merespons Rizal Ramli yang mengkritisi syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen.
Rizal menyoroti pemberitaan yang memuat pernyataan Mahfud soal 92 persen kepala daerah dibiayai oleh cukong.
Rizal menganggap fenomena itu terjadi imbas sistem threshold 20 persen yang tidak ada di dalam UUD tapi malah jadi basis demokrasi Indonesia.
“Waktu itu September 2020, kita bersepakat, RR akan berjuang dari luar untuk hapus threshold, Mas Mahfud akan berjuang dari dalam sistem. Mas Mahfud sudah sempat berjuang belum?” tulis Rizal Ramli di akun Twitternya.
Mahfud pun menepis telah bersepakat untuk berjuang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden.
“Saya pastikan Rizal Ramli salah. Dia memang pernah ke rumah dan bilang akan menggugat Presidental Threshold 0% ke MK. Saya, bilang silahkan, bagus kalau MK mau memutus begitu,” kata Mahfud.