Menurut Mahfud, syarat pencalonan presiden lebih baik sama dengan syarat bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPR, yakni memiliki 4 persen suara nasional di Pemilu.
Mahfud menganggap partai yang mendapat suara nasional 4 persen di pemilu dan telah memiliki kursi DPR sudah bisa dianggap mempunyai dukungan dari rakyat.
Dia mengaku sudah pernah mengusulkan itu saat UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu masih dalam tahap pembahasan. Namun, usulannya tak diterima.
“Tapi DPR dan pemerintah tetap mematok 20%. Mau bagaimana lagi? Itu sudah DPR,” kata Mahfud.
Dia mengatakan sejauh ini Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa syarat pencalonan presiden merupakan urusan lembaga legislatif yaitu DPR.
Apabila ingin mengubah aturan syarat pencalonan presiden, maka hanya bisa ditempuh lewat jalur legislatif yakni mengubah substansi UU Pemilu.
“Dan MK bersikap threshold adalah urusan lembaga legislatif. Itu pandangan MK dari dulu sampai sekarang. Entah kalau besok atau lusa,” kata Mahfud.
Syarat pencalonan presiden dalam UU Pemilu sudah berulang kali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah penggugat menganggap pasal yang mengatur itu bertentangan dengan UUD 1945.