Pasalnya, ada syarat kepemilikan kursi DPR 20 persen untuk bisa mengusung capres-cawapres. Hal itu membuat partai politik yang tak memiliki kursi DPR jadi tidak bisa mengusung capres.
Warga biasa atau kelompok masyarakat sipil pun jadi tidak bisa mendaftarkan capres-cawapres karena tidak memiliki kursi DPR.
(bmw/bmw)
Page 3 of 3