Partaiku.id – Komisi V DPR tengah menyusun naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi NasDem, Willy Aditya mengatakan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dapat segera dilakukan jika diusulkan Komisi V DPR. Sebagaimana mekanisme pengusulan RUU oleh DPR, Komisi V DPR dapat mengusulkan revisi UU LLAJ sebagai RUU prioritas usulan DPR. Namun revisi UU LLAJ juga dapat diajukan melalui Baleg DPR.
“Baleg tentu bisa menjadi pengusul revisi UU LLAJ. Kita harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan situasi lalu lintas dan angkutan jalan yang terus berkembang selama 10 tahun terakhir. Semestinya bisa jadi prioritas tahun 2020-2021,” kata Willy di Jakarta Senin (24/8).
Menurut Legislator NasDem tersebut, pengajuan revisi UU LLAJ sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) dapat diusulkan dalam evaluasi Prolegnas 2019-2020. Menurutnya evaluasi Prolegnas di Bulan Oktober 2020 akan menjadi momen yang tepat untuk memasukan revisi UU LLAJ sebagai prioritas.
“Dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2019-2020 kita akan menilai bagaimana daftar Prolegnas Prioritas sebelumnya. Mana yang pembahasannya berjalan efektif dan mana yang tidak. Di sini kesempatannya. Daftar pembahasan yang tidak efektif bisa saja kita ganti,” ujarnya.
Wakil rakyat dari dapil Jawa Timur (Jatim) XI itu mengatakan, pengusulan Prolegnas Prioritas ke depannya harus dapat benar-benar berjalan dengan efektif. Semua daftar RUU prioritas yang sudah diusulkan semestinya segera dibahas secara efektif. Sehingga tidak ada lagi RUU prioritas yang sudah diusulkan namun tidak dibahas.