Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf revisi UU MD3 untuk pimpinan MPR satu ketua dan paling banyak sembilan wakil ketua. PDIP menolak draft tersebut dan lebih memilih menjalankan UU MD3 yang ada saat ini.
“Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 tentang MD3 itu kan juga hasil revisi, ini belum diterapkan, belum dijalankan, masa suatu revisi yang belum dijalankan direvisi lagi?,” ujar Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019).
Menurut Hendrawan, wacana untuk merevisi pasal pimpinan MPR di UU MD3 menjadi 10 pimpinan masih ditampung sejumlah frakasi. Hendrawan menyebut sejumlah fraksi di DPR memiliki pandangan yang sama dengan PDIP, yaitu menjalankan dulu UU MD3 yang ada saat ini.
“Wacana tersebut sebenarnya sudah disampaikan cukup lama, bahkan dibicarakan oleh Badan Pengkajian MPR pada saat mengadakan rapat di Denpasar tanggal 19 dan 20 Agustus , terus juga diteruskan pada saat rapat di Surabaya 21-22 Agustus.
Jadi itu aspirasi yang untuk sementara kami tampung, karena untuk melakukan revisi undang-undang itu kan harus DPR dan pemerintah,” paparnya.