Hendrawan pun menegaskan jika revisi UU MD3 masih sebatas wacana yang ditampung oleh fraksi-fraksi di DPR. Dia pun mengungkapkan jika pada Rabu (28/8) sore sedianya ada rapat di Baleg DPR membahas revisi tersebut.
“Tapi rapat itu ditunda karena memang belum ada ke sepakatan ke arah sana. Kalau sudah ada kesepakatan pasti rapat tidak ditunda,” imbuhnya.
Dikatakan Hendrawan, hingga saat ini PDIP belum melihat urgensi untuk diadakannya revisi UU MD3. Jika revisi tersebut tetap dilakukan, akan muncul kesan buruk di masyarakat.
“Nanti muncul kesan di masyarakat yang pertama, MPR ternyata bukan lembaga pemusyawaratan, tetapi lembaga untuk berburu jabatan. Itu kesan pertama yang negatif. Terus yang kedua, lembaga yang kredibel itu tidak boleh dibangun di atas dasar kepentingan politik sesaat,” imbuhnya.
“Nah dengan 2 pertimbangan itu maka begini, sejumlah fraksi itu berpandangan, dijalankan dulu undang-undang yang saat ini, nanti kalau kondisi sudah teduh, sudah kondusif, dengan akal sehat dan dinamika yang kuat, dengan akal sehat dan argumentasi yang kuat kita merevisinya,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Baleg DPR tengah menyusun draf revisi UU MD3 untuk pasal pimpinan MPR. Dalam draf revisi itu disebutkan pimpinan MPR adalah satu ketua dan paling banyak sembilan wakil ketua.