“Sudah (siapkan draf). Sudah (9+1 pimpinan),” kata Ketua Baleg Supratman Andi Atgas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Menurut Supratman, hasil revisi UU MD3 tidak mungkin berlaku seterusnya. Sebab, disebutkan Supratman, belum dapat dipastikan berapa partai yang akan lolos ke Senayan pada periode mendatang.
“Kalau berlaku seterusnya kan nggak mungkin. Kita nggak tahu periode yang akan datang. Katakanlah seperti sekarang, jadi nih 1+9 (pimpinan MPR). Kan periode mendatang, kalau tetap berlaku 1+9, tiba-tiba fraksinya tinggal 5,” ujarnya.
Page 3 of 3