Politisi Partai Gerindra, M Taufik pastikan proses revitalisasi monas tak akan berhenti secara permanen.
Sebab kata dia, penghentian proyek itu cuma terkendala masalah administrasi seperti izin atau rekomendasi, dan bukan soal teknis pengerjaan di lapangan.
“Iya nggak mungkinlah (diberhentikan total), menurut saya nggak mungkin diberhentikan,” ujar Taufik di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Adapun penghentian proyek tersebut dilakukan karena Pemprov DKI harus lebih dulu menunggu izin Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) selaku Ketua Komisi Pengarah pembangunan kawasan Medan Merdeka.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995.
Dalam Pasal 5, dijelaskan Komisi Pengarah bertugas memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta.
Komisi Pengarah juga punya kewenangan untuk memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta biaya pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun Badan Pelaksana.
Kemudian, ketentuan dalam Pasal 8, Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.