“Karena memang jelas dalam Keppres 25/1995 itu perencanaan dan pembiayaan harus persetujuan mereka,” tegas Wakil Ketua DPRD DKI ini.
Saat ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengirim surat ke Mensesneg perihal izin revitalisasi Monas.
Taufik sendiri yakin proses administrasi ini akan berjalan lancar dan surat rekomendasi Mensesneg bisa segera terbit.
“Kalau soal teknis, Pemda sudah lebih oke. Buat saya soal administratif lebih penting, intinya gubernur sudah bersurat, tinggal tunggu jawaban dari surat itu. Biar saja komunikasi Pemda sama Setneg. Pemda lebih canggih komunikasinya daripada kita,” pungkas dia.
Diketahui, proyek revitalisasi Monas selatan dihentikan sementara terhitung sejak Rabu (28/1).
Keputusan ini merupakan hasil rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemprov DKI, pada Selasa (28/1) yang memutuskan penghentian sementara proyek revitalisasi kawasan Monas selatan.
Rekomendasi ini sesuai dengan permintaan Mensesneg Pratikno yang menyebut Pemprov DKI belum memenuhi prosedur sebagaimana Keppres Nomor 25/1995.