Partaiku.id – Ribuan buruh se-Jabodetabek tetap melanjutkan demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, di Senayan, Jakarta Pusat, meskipun diguyur hujan deras, Jumat (14/1).Mereka tampak mengenakan jas hujan yang dijajakan oleh pedagang sekitar lokasi unjuk rasa, seharga Rp10 ribu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, tampak berada di mobil komando untuk memimpin jalannya aksi. Para buruh berasal dari berbagai organisasi, di antaranya Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), buruh migran, guru honorer, organisasi perempuan, dan pekerja rumah tangga.
“DPR dan Pemerintah kembali menyetujui Omnibus Law. Berarti mereka setuju buruh ‘outsourcing’ seumur hidup. Mereka berarti setuju upah buruh murah,” kata Said Iqbal dari atas mobil komando.
Said mengatakan, ada empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini. Pertama, adalah menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, buruh meminta disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Ketiga, buruh meminta Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 direvisi. Keempat, revisi juga dilakukan pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).