Rieke juga menilai keberhasilan pemimpin nasional tidak luput dari cita-citanya tentang satu data Indonesia. Dalam konteks itu, kata dia, seharusnya satu data Indonesia berbasis pada data desa/kelurahan presisi. Tujuannya agar dihasilkan pembangunan yang akurat dan aktual.
Rieke juga siap berkolaborasi dengan birokrat di berbagai kementerian/lembaga, menyusun rencana peraturan pemerintah tentang data dasar penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data desa/kelurahan presisi.
Dekan Fakultas Hukum Unram, Hirsanuddin menilai gagasan Rieke dan kawan-kawan terinspirasi amanat Bung Karno tentang pentingnya data yang akurat untuk basis perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan. Pihaknya, kata Hirsanuddin, menyadari bahwa data negara dihasilkan harus tetap berpedoman pada norma hukum dalam peraturan perundangan.
“Fakultas Hukum Unram siap berkolaborasi untuk hadirnya terobosan hukum untuk memperkuat otonomi daerah dalam bingkai NKRI, yang salah satu ciri pentingnya adalah integrasi data dari mulai tingkat desa/kelurahan di seluruh tanah air,” kata Hirsanuddin.
Menurutnya, hukum pendataan menjadi bagian penting bagi lahirnya data negara yang akurat dan aktual. Data tersebut menjadi prasyarat bagi kebijakan pembangunan yang dijalankan Pemerintah Daerah terukur, terencana, dan tepat sasaran.