Partaiku.id – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menyatakan Terkait usulan Wali Kota Depok agar memasukkan Depok, Bogor, dan Bekasi masuk dalam wilayah Jakarta Raya, Komisi II DPR akan mempertimbangkannya dalam pembahasan revisi UU tentang DKI Jakarta,” kata Rifqi.
Ia menyatakan, UU Pemprov DKI Jakarta memang harus diubah setelah dibentuk UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Menurutnya, revisi itu akan mengatur apakah wilayah Jakarta akan meliputi wilayah penyangga lain di luar DKI saat ini atau mengatur karakteristik kekhususan.
“Karena kekhususannya dalam konstitusi Pasal 18 harus bersifat beda dari keberadaan provinsi-provinsi lain yang ada di Indonesia,” tambahnya.
Rifqi menjelaskan, bila Jakarta tidak menjadi daerah khusus ibu kota lagi maka wacana yang perlu dipertimbangkan adalah menempatkan wilayah kabupaten dan kota yang saat ini bersifat kota administratif berubah menjadi otonom.
Ketika perubahan bentuk kabupaten dan kota tersebut dilakukan, menurut Rifqi, maka wilayah tersebut akan terjadi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD secara langsung.
“Semua itu selambat-lambatnya akan kami bahas di akhir tahun 2022 agar tidak ada dualisme aspek yuridis ibu kota negara,” ujarnya.