Rapat Paripurna DPR diketahui telah mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Dengan penambahan tiga provinsi itu, kini Indonesia memiliki 37 provinsi dari semula berjumlah 34. Penambahan itu membuat jumlah daerah penyelenggara pemilu dan daerah pemilihan untuk pileg juga bertambah. Maka, konsekuensinya harus dilakukan revisi UU Pemilu untuk memfasilitasi tiga daerah tersebut.
(thr/fra)
Page 2 of 2