Partaiku.id – DPR kembali batal menggelar rapat penetapan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengakui rapat dengar pendapat (RDP) yang direncanakan berlangsung hari ini harus ditunda lagi. Sebabnya, KPU akan melakukan pertemuan lebih dulu dengan pimpinan DPR sebelum rapat dengar pendapat dengan komisi terkait.
“Ya ditunda lagi,” ujar Rifqi saat dihubungi Senin (30/5).
“Ditundanya Raker/RDP tanggal 30 Mei 2022 dikarenakan KPU akan melaksanakan pertemuan terlebih dahulu dengan Pimpinan DPR RI pada tanggal 6 Juni 2022,” sambung Rifqi.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut agenda rapat hari ini semestinya membahas Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) dan peraturan Bawaslu.
“Jadwal hari Senin tanggal 30 Mei 2022, yang semula diagendakan Raker/RDP dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP dalam rangka membahas RPKPU dan Peraturan Bawaslu, diubah menjadi Rapat Internal Komisi II,” ungkap Rifqi.
Sementara, dihubungi secara terpisah Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, mengaku tak tahu menahu soal alasan penundaan rapat hari ini. Ia menyebut hanya menyesuaikan undangan dari pihak DPR.