Sementara itu, menurut Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, RUU KUHP merupakan hal yang diperlukan untuk mereformasi hukum pidana nasional sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
Menurutnya, hal tersebut juga ditujukan agar dapat menciptakan kesamaan, keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, Bambang Wuryanto menjelaskan bahwa RUU KUHP yang telah disahkan itu merupakan sebuah paradigma pemidanaan yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, melainkan juga menciptakan keadilan.
Page 2 of 2