Partai Persatuan Pembangunan

Romi Muncul di Acara Partai yang Undang Anies, PPP Buka Suara

Romi Muncul di Acara Partai yang Undang Anies, PPP Buka SuaraPartaiku.id – Ketua Dewan Partai Persatuan Pembangunan, Achmad Baidowi, mengonfirmasi mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, turut diundang di Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) DPW PPP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (31/1).Dalam acara tersebut, DPW PPP juga mengundang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Menurutnya, Romi–sapaan akrab Romahurmuziy–hadir di acara tersebut karena diundang untuk menjadi narasumber sekaligus menghadiri acara Hari Lahir (Harlah) PPP.

“Mas Romi diundang DPW PPP DIY menjadi salah seorang narasumber di acara Muskerwil sekaligus hadiri Harlah PPP,” kata pria yang dikenal dengan sapaan Awiek itu, Rabu (2/2).

Dia menjelaskan, Romi masih tercatat sebagai kader PPP sampai saat ini, tapi tidak duduk di struktur kepengurusan partai.

Sebagai orang yang pernah memimpin PPP, menurutnya, Romi tidak bisa melepaskan diri dari PPP.

Awiek juga menuturkan bahwa Romi sudah menjadi masyarakat biasa saat ini setelah rampung menjalani hukuman atas kasus yang dialami beberapa waktu lalu.

“Sekarang beliau menjadi warga biasa, warga normal meski pernah terjerat kasus, kalau kami anggapnya musibah, ya kan sudah selesai menjalani masa hukuman,” ucap Awiek.

Awiek menambahkan, langkah Romi memberikan motivasi kepada kader PPP agar peristiwa yang pernah dialami di masa lalu tidak terulang merupakan hal yang wajar.

Menurutnya, kemampuan Romi sebagai seorang politikus tidak hilang setelah menjalani masa hukuman.

“Kemampuan seseorang itu tidak akan hilang, misalkan beliau pernah menjalani hukuman. Soal kemampuan kan enggak hilang, kemampuan analisa perubahan dinamika politik yang berkembang itu dibutuhkan oleh teman-teman, khususnya di Yogya,” sambungnya.

Romi bebas dari penjara usai terjerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Dia menghirup udara bebas setelah hukumannya disunat menjadi satu tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mantan ketua umum PPP itu divonis bersalah karena terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.

Ia menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
(mts/gil)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker