Partaiku.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP Romahurmuziy (Rommy) menyatakan ia siap bila keputusan sistem pemilu proporsional terbuka ataupun tertutup.
“Jika tetap terbuka, maka demokrasi kita akan semakin kapital based dan para anggota parlemen akan lebih banyak berlatar pengusaha. Tapi jika tertutup, demokrasi kita akan lebih berbasis nilai dan gagasan,” kata Rommy saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).
Rommy berharap MK bisa memutuskan dengan bijaksana sehingga membacakan keputusan terbaik.
“Harapan PPP, MK memutuskan yang terbaik untuk demokrasi Indonesia ke depan. Di tangan MK lah arah masa depan demokrasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sidang putusan terkait sistem pemilu itu digelar MK pada Kamis, 15 Juni 2023. Apakah diputuskan menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
“Sudah, Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 bersama dengan lima perkara lain,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).