• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Rozy Brilian: Kontras Kritik TNI/Polri Jadi Pj Kepala Daerah: Pembangkangan UU

Rozy Brilian: Kontras Kritik TNI/Polri Jadi Pj Kepala Daerah: Pembangkangan UU

by Partaiku 008
May 29, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Rozy Brilian: Kontras Kritik TNI/Polri Jadi Pj Kepala Daerah: Pembangkangan UUPartaiku.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut penunjukan anggota TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah merupakan pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan. “Penempatan perwira aktif TNI/Polri dalam jabatan sipil merupakan bentuk pembangkangan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan,” kata peneliti KontraS, Rozy Brilian dalam konferensi pers daring.

Ia menilai penunjukan ini akan membuka potensi malaadministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan prosedur pembuatan kebijakan yang bermasalah.

“Potensi malaadministrasi ini dikhawatirkan akan bergerak lebih dalam lagi ke ranah sipil apabila terus dibiarkan,” ujar Rozy.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Rozy mengatakan penempatan TNI/Polri di posisi penjabat Kepala Daerah melanggar sejumlah ketentuan, mulai dari UU TNI, UU Polri, UU ASN, dan UU Pemilihan Kepala Daerah.

“Mengatur dengan sangat jelas dan tegas bahwa perwira aktif harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum dapat menduduki jabatan lain di sektor yang telah ditentukan,” katanya.

Merujuk pada Pasal 201 Ayat (10) dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan bahwa yang berhak menjadi Pj kepala daerah adalah pejabat pimpinan tinggi madya untuk jabatan gubernur dan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk jabatan bupati/wali kota.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #Rozy Brilian#Rozy Brilian: Kontras Kritik TNI/Polri Jadi Pj Kepala Daerah: Pembangkangan UUTNI-Polri
Previous Post

Muhaimin Iskandar Berandai Maju Capres Bareng Terawan: Gimana Bestie?

Next Post

Lukas Enembe Minta Perhatian Jokowi: Setiap Hari Saya Diintimidasi

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.